hak dan kewajiban warga negara indonesia menurut UUD 1945
Kewajiban warga negara indonesia menurut uud 45
· 1
Menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya
· 2
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
· 3
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
· 4
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.
· 5
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pemerintahan dan keamanan negara.
· 6
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
· 7
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar
Hak warga negara indonesia menurut uud 1945
· 1
Tiap-tiap warga negara Berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
· 2
Tiap warga negara berhak Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
· 3
Setiap orang Berhak untuk hidup dan berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
· 4
Setiap orang Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
· 5
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
· 6
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya.
· 7
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
· 8
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
· 9
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
· 10
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
· 11
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
· 12
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
· 13
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
· 14
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
· 15 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· 16
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
· 17
Setiap orang Berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
· 18
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, betempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
· 19
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh layanan kesehatan.
· 20
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
· 21
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
· 22
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun
· 23
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Comments
Post a Comment