hak dan kewajiban warga negara indonesia menurut UUD 1945



Kewajiban warga negara indonesia menurut uud 45
·      1   Menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
·      2   Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·      3   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·      4   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.
·      5   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pemerintahan dan keamanan negara.
·      6   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
·      7   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar

Hak warga negara indonesia menurut uud 1945
·       1  Tiap-tiap warga negara Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·       2  Tiap warga negara berhak Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·       3  Setiap orang Berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
·       4  Setiap orang Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
·       5  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·       6  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya.
·       7  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·       8  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
·       9  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·      10  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
·     11   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·     12  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·     13    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·      14   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·      15  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·       16  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·       17  Setiap orang Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·       18  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, betempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
·       19  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
·        20 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·       21  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
·       22  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
·       23  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM ELEKTROLISIS

LAPORAN PRAKTIKUM ENZIM KATALASE

Laporan Praktikum Uji Karbohidrat, Protein, dan Lemak pada Makanan